SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih (DPT) tingkat Kabupaten Solok dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Rapat Pleno yang digelar hari ini, Jum'at, 20 September 2024, di D'Relazion Resto Kota Solok, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar didampingi Koordinator Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi Sio, Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wadri, S.Pd.T, M.Pd T, Parmas dan SDM Novialdi Putra, S.Pd.I, M.Pd, serta Sekretaris KPU Kabupaten Solok Yuliardi, SH.
Hadir Forkopimda, OPD terkait lingkup Pemkab Solok, Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, serta PPK dan PPS se Kabupaten Solok.
Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah mengatakan bahwa proses penyusunan DPT telah melalui tahapan yang sangat transparan dan akuntabel, mulai dari proses Coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan oleh Pantarlih hingga dilakukan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara), dan dilanjutkan dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dengan menerima serta mempertimbangkan masukan dan tanggapan masyarakat sampai penetapan DPT yang akan dilakukan hari ini melalui rapat pleno terbuka.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies, JIS, No Rasis
|
Penyusunan DPT ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh pihak. Dia berharap, dengan adanya Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini, masyarakat Kabupaten Solok dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada Pilkada Serentak 2024, tanpa ada diskriminasi.
Selanjutnya dilakukan pembacaan tata tertib sidang oleh Novialdi Putra selaku Wakil Kadiv Hukum Pengawasan. Sementara itu, rapat pleno dipimpin oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok Sio.
Berdasarkan pantauan INDONESIA SATU di lokasi kegiatan, pelaksanaan rapat pleno sedang berlangsung dengan penyampaian hasil pleno DPSHP di tingkat Kecamatan, oleh PPK masing-masing (14) kecamatan yang ada di Kabupaten Solok serta menerima masukan dari peserta rapat pleno demi penyempurnaan sebelum DPT ditetapkan. (Amel)