Sosialisasi Larangan Illegal Mining, Kapolres Solok: Ancaman Hukumannya Tak Main-Main

    Sosialisasi Larangan Illegal Mining, Kapolres Solok: Ancaman Hukumannya Tak Main-Main

    SOLOK -   Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, menyampaikan sosialisasi terkait pelarangan penambangan liar (illegal mining) di wilayah hukum Polres setempat khususnya di Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jum'at, 4 Oktober 2024.

    Sosialisasi selain dilaksanakan dengan penyampaian imbauan secara langsung kepada masyarakat, juga dilakukan melalui media spanduk dan baliho yang berisi larangan serta ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pertambangan liar.

    Kapolres AKBP Muari mengaku sosialisasi ini sangat penting dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan alam yang bisa fatal akibatnya bahkan berpotensi menjadi pemicu terjadinya bencana alam akibat aktivitas pelaku tambang. Terlebih tambah Kapolres, telah tampak langsung akibatnya seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, bencana akibat aktivitas tambang yang menelan korban jiwa.

    Diterangkan Kapolres Solok, bahwa aktivitas tambang ilegal dapat diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 150, yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diperdana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah".

    "Dilarang melakukan penambangan liar / illegal mining, karena bisa berakibat hukum. Ancaman pidana penjara dan dendanya tidak main-main , " ungkap AKBP Muari.

    Adapun spanduk dan baliho sosialisasi itu dipasang oleh personel Polres Solok dan Polsek Payung Sekaki di tempat-tempat strategis serta lokasi-lokasi yang diduga berpotensi menjadi spot aktivitas tambang.

    Lebih rinci diterangkan Kapolsek Payung Sekaki AKP Azirman, SH, bahwa  spanduk imbauan tersebut dipasang di Kecamatan Payung Sekaki tepatnya Nagari Supayang dan Nagari Ai Luo, serta Kecamatan Tigo Lurah yaitu di Nagari Simanau, Nagari Ragking Luluh, Nagari Sumiso yang banyak terdapat spot aktivitas pertambangan.

    "Sasaean sosialisasi kita kepada masyarakat kedua Kecamatan, baik yanh menambang dengan cara mendulang / Mangarai, " sebut AKP Azirman.  (Amel)

    #ilegalmining #tambangliar #tambangemas #tambangemassolok #tambangliarsolok #longsortambangemassolok #polressolok #akbpmuari #polsekpayungsekaki #akpazirman #tambangsungaiabu
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Ajang Temu Ramah, Apel Saiyo Sakato Polres...

    Artikel Berikutnya

    25 Korban Longsor Tambang Sungai Abu Telah...

    Berita terkait