SOLOK KOTA– Lapas Kelas II B Solok memberikan remisi khusus Hari Raya Natal kepada narapidana beragama Nasrani yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 angka 6 PP No. 32 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian remisi dan hak-hak narapidana lainnya.
Pada Natal tahun 2024 ini sebanyak enam narapidana (Napi) Nasrani di Lapas Kelas II B Solok menjadi penerima remisi khusus keagamaan, dengan rincian:
- RK I (pengurangan masa pidana sebagian):
- 1 bulan: 3 narapidana
- 1 bulan 15 hari: 1 narapidana
- 2 bulan: 1 narapidana
Namun, satu orang narapidana tidak memenuhi syarat karena tercatat dalam registrasi F akibat pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Diterangkan Kepala Lapas Kelas IIB Solok Rio M. Sitorus, Rabu, 25 Desember 2024, remisi hari raya Natal diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani, berrkelakuan baik selama menjalani masa pidana, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk mengikuti program pembinaan di Lapas.
Kepala Lapas Kelas II B Solok juga menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang diakui oleh negara, selama mereka mematuhi aturan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
"Kami berkomitmen untuk memberikan hak-hak narapidana sesuai ketentuan, termasuk remisi bagi mereka yang memenuhi syarat, " ujar Rio.
Pemberian remisi sangat berarti bagi narapidana, karena memberikan harapan dan dorongan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman. Selain itu, hal ini menjadi bentuk apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat terus termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif.